youngthink.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memberikan penjelasan mengenai kritik terhadap ukuran rumah subsidi 18 meter persegi. Ia menyatakan bahwa keputusan mengenai hal ini masih dalam pembahasan dan belum final.
Menurut Ara, panggilan akrab Maruarar, konsep rumah subsidi ini muncul dari masukan masyarakat untuk hunian yang terjangkau dan dekat dengan pusat perkotaan.
Menanggapi Kritik tentang Rumah Subsidi
Kritik mengenai rencana Kementerian PKP meluncurkan rumah subsidi berukuran 18 meter persegi datang dari berbagai kalangan, termasuk pengembang dan arsitek. Ara menjelaskan bahwa rumah subsidi selama ini umumnya berukuran 60 meter persegi, namun terdapat kesulitan mengembangkan rumah subsidi di perkotaan.
“Konsumen itu saya dengar. Kalau enggak kita dengerin konsumen, kita enggak tahu maunya apa,” ungkap Ara saat acara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain ukuran, lokasi dan desain hunian juga menjadi perhatian konsumen.
Ara juga menekankan bahwa rumah subsidi yang ada saat ini sulit ditemukan di kota besar seperti Jakarta dan Bandung, mengingat harga tanah yang sangat tinggi. Ia menambahkan bahwa pengusaha pun berinisiatif menghadirkan rumah subsidi yang lebih aksesible di kawasan perkotaan.
Konsep Baru Rumah Subsidi
Dalam draf Keputusan Menteri PKP, rencana perubahan ukuran minimal rumah subsidi mengusulkan batasan baru, mengurangi luas bangunan dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi dan luas lahan dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Inisiatif ini bertujuan memberikan lebih banyak pilihan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ara berkomitmen untuk mendengarkan masukan dari masyarakat dan industri. “Kita tentu menyampaikan kepada publik untuk mendapatkan tanggapan termasuk kritikan,” imbuhnya.
Harga rumah subsidi berukuran 18 meter persegi diperkirakan bervariasi antara Rp 108 juta hingga Rp 120 juta, tergantung lokasinya. Diharapkan langkah ini dapat menjadi solusi hunian terjangkau di tengah keterbatasan lahan.
Kritikan dan Harapan dari Masyarakat
Meskipun demikian, banyak yang meragukan kelayakan rumah dengan ukuran tersebut. Fahri Hamzah, tokoh politik, menekankan bahwa ukuran ini berpotensi bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Ara kembali menegaskan bahwa ukuran 18 meter persegi belum final. “Jadi belum ada keputusan dari Kementerian kami soal ini,” jelasnya, menandakan bahwa masih ada proses pembahasan yang akan dilakukan.
Kementerian terus berupaya mendengarkan kebutuhan masyarakat untuk menciptakan hunian yang lebih layak. Ara berharap adanya opsi baru ini akan memberikan solusi hunian yang lebih terjangkau bagi semua kalangan.