youngthink.id – Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 18 Juni 2025. Dia terbukti bersalah melakukan suap terkait penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, serta menerima gratifikasi.
Hakim ketua, Rosihan Juhriah Rangkuti, menekankan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Zarof bukan hanya merugikan individu tetapi juga mencederai nama baik institusi hukum di Indonesia.
Putusan Hakim dan Pertimbangan Majelis
Pada putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 16 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Mengutip Hakim Rosihan, ‘Menjatuhkan pidana 16 tahun penjara mempertimbangkan bahwa jika dijatuhi 20 tahun, Zarof akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun.’
Zarof dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim juga menyatakan tindakan Zarof bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Hakim Rosihan menambahkan bahwa setiap tindakan korupsi tidak hanya mencederai nama baik lembaga tetapi juga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. ‘Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah di masa purnabakti,’ tegasnya.
Kasus Suap yang Terungkap
Zarof Ricar dituduh melakukan suap sebesar Rp5 miliar kepada hakim terkait kasus pembunuhan Ronald Tannur. Dia diduga berkolusi dengan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo yang memimpin perkara tersebut.
Tak hanya suap, Zarof juga menghadapi dakwaan atas gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas selama menjabat di Mahkamah Agung antara tahun 2012 hingga 2022. Gratifikasi ini diyakini berkaitan dengan pengurusan perkara selama masa jabatannya.
Hakim menekankan bahwa tindakan tersebut berlaku dalam konteks hukum yang lebih luas, khususnya penegakan hukum untuk mencegah tindakan korupsi. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga integritas sistem peradilan.
Respon dan Konsekuensi Lebih Lanjut
Setelah vonis ini, harapan besar terpancar dari masyarakat agar Zarof Ricar bisa merenungkan perbuatan dan dampaknya terhadap publik. Sementara itu, perhatian juga tertuju pada penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Zarof.
Walaupun pihak penuntut umum menuntut hukuman maksimal 20 tahun, hakim tetap menekankan pentingnya efek jera. ‘Hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak lain untuk tidak melakukan tindak pidana serupa,’ ungkap hakim.
Pengacara dan aktivis hukum berharap akan ada reformasi lebih lanjut di lembaga peradilan menyusul keputusan ini. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa tindakan korupsi merugikan reputasi individu dan institusi.