youngthink.id – Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi.
Joko dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancam dengan pidana penjara hingga sepuluh tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Kronologi Penangkapan
Joko Suyoto ditangkap oleh pihak kepolisian di rumahnya yang terletak di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi. Penangkapan Joko dilakukan pada 10 Juni di pagi hari.
Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, mengungkapkan bahwa penetapan Joko sebagai tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permainan judi online di ponselnya.
Saat penangkapan tersebut, SM, ibu dari Farel Prayoga, juga diamankan sebagai saksi bersama beberapa saksi lainnya. Hasil pendalaman kemudian menyatakan Joko Suyoto sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Joko dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengatur aktivitas perjudian dan ancaman hukuman penjara hingga sepuluh tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menyatakan, “Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP.” Kutipan ini mencerminkan sikap tegas Polresta Banyuwangi dalam memberantas tindak perjudian, termasuk online.
Reaksi Masyarakat
Berita penangkapan ayah Farel Prayoga telah menarik perhatian publik hingga menjadi sorotan. Keterkaitan dengan penyanyi cilik Farel, yang cukup terkenal, menambah hangat pembicaraan ini.
Isu ini menjadi ramai dibicarakan di berbagai platform media sosial, menunjukkan bahwa topik perjudian masih menjadi perhatian publik yang serius.