Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

youngthink.id – Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengadaan laptop di Kemendikbud Ristek senilai Rp9,9 triliun. Kasus ini terjadi pada periode 2019-2022 di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa Jaksa Pengacara Negara telah mendampingi proyek tersebut. Kejagung menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam proses pengadaan.

Pendampingan dari Kejagung

Harli Siregar menjelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah memberikan pendampingan hukum pada proyek pengadaan ini. Pendampingan dilakukan melalui pemberian opini hukum agar pengadaan sesuai dengan perundang-undangan.

Menurut Harli, Jaksa Pengacara Negara sudah menjalankan tugas mereka dengan baik. “Rekomendasi yang diberikan jajaran Jaksa Pengacara Negara supaya pengadaan chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” ucap Harli.

Harli juga menyoroti rekomendasi dari Tim Teknis untuk pengadaan laptop berbasis Windows, namun kenyataannya berubah menjadi sistem chromebook. Hal ini menunjukkan adanya perseturuan dalam pemilihan spesifikasi produk.

Respon Nadiem Makarim

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menyatakan keterkejutannya terhadap penyelidikan ini. Ia menegaskan bahwa selama proses pengadaan, semua aturan telah dipatuhi secara ketat.

Nadiem juga menegaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilibatkan sejak awal untuk memastikan pengawasan terhadap proyek tersebut. Keterlibatan Jaksa Pengacara Negara juga dilakukan guna menjamin legalitas proyek tersebut.

“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” ungkap Nadiem dalam sebuah konferensi pers.

Nadiem berharap agar penyelidikan ini bisa segera memberikan kejelasan dan membuktikan integritas dari proses yang telah dijalani. Ia tetap optimis pengawasan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum.

READ  Dari Kekalahan ke Pelajaran Berharga: Kiprah PV Sindhu dalam Turnamen

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *