youngthink.id – Polisi telah menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dengan tuduhan melakukan provokasi untuk tindakan anarkis. Penangkapan ini terjadi menyusul serangkaian demonstrasi yang melibatkan pelajar di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Delpedro diduga melakukan ajakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk merekrut anak-anak untuk ikut dalam aksi demonstrasi tersebut.
Alasan Penangkapan
Menurut Ade Ary, penangkapan Delpedro ini didasarkan pada dugaan provokasinya selama demonstrasi yang berlangsung pada 25 Agustus 2025. “Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan info elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat,” tuturnya dalam konferensi pers.
Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ade Ary menegaskan, “Proses pendalaman proses lidik sudah dilakukan sejak tanggal 25 Agustus. Iya, sudah dilakukan tim gabungan dari penyelidik PMJ.”
Respon Lokataru Foundation
Hingga berita ini ditayangkan, Lokataru Foundation belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan Delpedro. Pihak mereka mengklaim bahwa penjemputan paksa dilakukan oleh kepolisian tanpa menjelaskan legalitas dokumen yang digunakan.
“Delpedro meminta untuk didampingi kuasa atau penasihat hukum karena Pasal-pasal yang dituduhkan belum dipahami sepenuhnya,” bunyi keterangan resmi dari Lokataru. Meskipun pihak kepolisian menyatakan telah menyiapkan dokumen administrasi, Delpedro merasa hak konstitusionalnya dibatasi dalam proses penangkapan ini.
Kritik Mengenai Prosedur Penangkapan
Lokataru juga menunjukkan kekhawatiran terhadap tindakan intimidasi yang dialami Delpedro saat penangkapan. Mereka melaporkan bahwa Delpedro dihalangi untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum atau keluarganya selama proses tersebut.
“Hak konstitusional dan hak asasi manusia Delpedro Marhaen dibatasi, termasuk larangan menggunakan telepon untuk menghubungi pihak manapun,” jelas Lokataru. Dalam keterangannya, mereka mengecam tindakan yang dianggap melanggar prosedur hukum serta hak asasi yang seharusnya dilindungi oleh negara.