Komisi III DPR RI Siapkan Pembahasan RKUHAP dan Penekanan pada Pemberantasan Korupsi

Komisi III DPR RI Siapkan Pembahasan RKUHAP dan Penekanan pada Pemberantasan Korupsi

youngthink.id – Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Komisi III DPR RI bersiap melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Mereka akan mengundang berbagai kementerian dan lembaga, termasuk KPK dan Komnas HAM, untuk memastikan bahwa RKUHAP tidak melemahkan pemberantasan korupsi.

Agenda Pembahasan RKUHAP

Komisi III DPR RI siap menggelar rapat untuk melanjutkan pembahasan RKUHAP. Rapat ini akan melibatkan pula berbagai stakeholders, termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa penting untuk mendapatkan masukan dari KPK, Lokataru, dan berbagai BEM di seluruh Indonesia. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan dapat memperkuat landasan hukum yang lebih baik dan responsif.

“Terkait KUHAP, Komisi III akan mengundang sejumlah pihak, di antaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenkum, Kemenham, Komnas HAM, sejumlah BEM, dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan,” jelasnya.

Penekanan pada Pemberantasan Korupsi

Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III untuk tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi dalam konteks RKUHAP. Jika RKUHAP baru tidak mendukung penguatan pemberantasan korupsi, maka akan lebih baik tidak ada RKUHAP baru sama sekali.

“Baginya, lebih bagus tak ada KUHAP baru daripada melemahkan pemberantasan korupsi,” ungkapnya. Pernyataan ini mencerminkan keseriusan Komisi III dalam menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.

Dengan langkah ini, Komisi III berharap dapat membangun kerangka hukum yang lebih kuat dan efektif dalam menangani berbagai kasus korupsi.

Kegiatan Lanjutan Komisi III

Komisi III juga merencanakan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi dari masyarakat secara langsung. Hal ini dilakukan untuk melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan RKUHAP.

Habiburokhman menuturkan, mereka akan terus mengadakan rapat dengar pendapat umum untuk membahas kasus-kasus yang perhatian publik. “Kami akan tetap melakukan rapat dengar pendapat umum terkait kasus-kasus yang menarik perhatian publik di seluruh Indonesia,” tandasnya.

READ  Real Madrid Melaju ke Perempatfinal Piala Dunia Antarklub 2025 dengan Kemenangan Tipis atas Juventus

Langkah-langkah ini diharapkan dapat melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan menghadirkan solusi hukum yang lebih adil dan transparan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *