Langkah KPK Terkait Kasus Setya Novanto: TPPU dan Reaksi Publik

Langkah KPK Terkait Kasus Setya Novanto: TPPU dan Reaksi Publik

youngthink.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Kasus ini semakin memanas setelah Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman terkait korupsi KTP-elektronik.

KPK memastikan akan meminta informasi mengenai perkembangan penanganan kasus TPPU yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu di Bareskrim. Situasi ini juga memicu berbagai reaksi dari publik dan aktivis anti-korupsi yang menginginkan kejelasan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Penanganan Kasus TPPU

Penanganan kasus TPPU Setya Novanto menjadi perhatian serius bagi KPK. Mereka akan meminta informasi terkait perkembangan kasus tersebut dari Bareskrim, merujuk pada sinergi antara kedua lembaga.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, “Terkait dengan perkara TPPU saudara SN yang hari ini bebas, karena penanganannya oleh Bareskrim, kami dari Kedeputian Dakusi akan berkoordinasi dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi.”

Saat ini, masih belum ada kejelasan mengenai tindak pidana asal yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto, yang akan menjadi dasar penerapan Pasal TPPU oleh Bareskrim.

Reaksi Publik dan Pihak Anti-Korupsi

Kasus Setya Novanto telah menarik perhatian publik, khususnya karena penanganannya di Bareskrim terkesan stagnan. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan, “Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi KTP-elektronik itu ada di KPK.”

Pernyataan Boyamin menggambarkan semakin besarnya tuntutan masyarakat akan transparansi dalam penanganan kasus korupsi oleh lembaga penegak hukum. Banyak yang berharap agar kasus ini bisa ditangani lebih serius agar tidak terulang di kemudian hari.

READ  Kongres Perdana PSI: Prabowo Subianto Berikan Pantun Menggugah untuk Kaesang Pangarep

Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Setya Novanto baru saja dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menyampaikan bahwa kebebasan ini bukan berarti bebas murni.

“Bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelas Kusnali.

Mahkamah Agung sebelumnya telah memutuskan untuk mengurangi hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun, setelah mendengarkan upaya hukum yang diajukan oleh mantan Ketua DPR tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *