youngthink.id – Bupati Pati, Sudewo, baru-baru ini mengembalikan sejumlah uang yang diduga diterimanya terkait kasus korupsi proyek jalur kereta api. Namun, pengembalian dana itu tidak menghentikan proses penyidikan terhadap dirinya menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa langkah pengembalian uang tersebut terpisah dari konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh Sudewo.
Pengembalian Uang dan Proses Hukum Berlanjut
Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan uang yang diduga terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek jalur kereta api yang diusung oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Asep Guntur Rahayu dari KPK menegaskan, ‘Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan.’
Meskipun pengembalian dana tersebut terjadi, Asep menambahkan, ‘Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya.’ Hal ini menunjukkan bahwa meskipun uang telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan tanpa henti.
Keterlibatan Sudewo dalam Proyek Kereta Api
Keterlibatan Bupati Sudewo dalam proyek kereta api tampak lebih luas, seperti yang dijelaskan oleh Asep. ‘Kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro,’ ujarnya.
Investigasi KPK menunjukkan bahwa Sudewo memiliki peran dalam hampir seluruh proyek jalur kereta api yang dijalankan. Ini menimbulkan harapan bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut yang dapat mendalami perkara ini lebih dalam.
Penyidikan Lanjut dan Pemanggilan Sudewo
Penyidikan oleh KPK akan terus berlanjut untuk mendalami lebih jauh tentang peran Sudewo dalam kasus ini. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, ‘Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta.’
Budi juga menekankan bahwa pemanggilan Sudewo akan dilakukan jika memang diperlukan dalam proses penyidikan. ‘Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,’ jelas Budi.