KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Setoran Capaian Ratusan Juta per Jemaah

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Setoran Capaian Ratusan Juta per Jemaah

youngthink.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan pengusutan terkait dugaan skema korupsi yang mengaitkan penguasaan kuota haji khusus dengan sejumlah perusahaan travel. Setoran yang dibayarkan kepada asosiasi agen diperkirakan mencapai US$ 7.000 per jemaah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa setoran tersebut diperlukan untuk memperoleh kuota tambahan haji khusus pada tahun 2024, dengan nilai rupiah berkisar antara Rp 42 juta hingga Rp 113 juta.

Detail Pengusutan Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pengusutan ini berfokus pada praktik penyaluran kuota haji khusus yang tidak sesuai regulasi yang ada. KPK meneliti pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah, di mana 50 persen dialokasikan untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Dalam konteks Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya kuota dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Ini mengindikasikan adanya penyimpangan yang jelas dari ketentuan hukum yang berlaku.

Proses Setoran Kuota dan Aliran Dana

Menurut penjelasan KPK, pengusaha travel perlu melakukan setoran uang kepada asosiasi agen untuk mendapat kuota haji khusus. Setelah itu, dana tersebut diteruskan kepada pihak di Kementerian Agama untuk menyederhanakan akses haji.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan, jumlah setoran bervariasi tergantung pada ukuran perusahaan travel dan fasilitas yang ditawarkan. Fasilitas termasuk akses ke hotel dekat Masjidil Haram dan layanan tambahan yang diharapkan oleh jemaah.

Langkah KPK dalam Penuntasan Kasus

KPK telah menjadikan kasus ini sebagai kasus resmi dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 7 Agustus 2025. Dalam penyidikan ini, KPK juga mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri.

READ  Menggali Fakta Seputar Makan Malam dan Dampaknya pada Berat Badan

Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyatakan bahwa langkah ini juga mencakup larangan bepergian bagi dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM. Larangan tersebut diberlakukan karena keberadaan mereka penting untuk kelanjutan proses penyidikan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *