youngthink.id – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati memulai sidang mengenai pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, pada Kamis, 14 Agustus 2025, setelah mendorong banyak protes masyarakat.
Dalam sidang ini, Pansus menyoroti 12 kebijakan kontroversial yang menjadi penyebab permasalahan di daerah tersebut.
Tuntutan Masyarakat dan Pansus
Tim Pansus mulai sidang dengan membahas 22 tuntutan yang diajukan oleh pengunjuk rasa, yang kemudian dirangkum menjadi 12 poin penting.
Wakil Ketua Pansus, Joni Kurnianto, menjelaskan, ‘Kita sudah mulai mendetailkan. Dari 22 tuntutan dari pendemo, kita rangkum kita lihat menjadi 12 titik yang akan pelajari.’
Untuk mendapatkan perspektif yang lebih objektif, Pansus juga berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi dan mantan karyawan RSUD RAA Soewondo Pati.
Kebijakan Kontroversial Bupati Sudewo
Beberapa kebijakan Bupati Sudewo telah menjadi sumber polemik di Pati. Joni menekankan bahwa banyak laporan telah masuk terkait kebijakan penunjukan Direktur RSUD yang menerima peringatan dari BKN.
Surat peringatan dari BKN tersebut sayangnya tidak diindahkan oleh Bupati Pati. Selain itu, terdapat laporan mengenai pemecatan 220 karyawan secara sepihak tanpa pesangon, ‘Kemudian ada 220 orang yang diberhentikan secara sepihak. Padahal ada 20 tahun tanpa pesangon,’ tutur Joni.
Proses dan Pentingnya Ketelitian
Pansus Hak Angket menikmatkan fokus untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak terkait kebijakan yang diambil. Joni menegaskan pentingnya kehati-hatian dan investigasi yang cermat saat menangani kasus ini.
‘Ya belum berani menjawab [kemungkinan hasil pansus]. Karena kita harus betul-betul melakukan pemeriksaan,’ tuturnya, mengingat hasil pemeriksaan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pansus berkomitmen untuk menjaga transparansi, dengan Joni mengatakan, ‘Nanti bisa diikuti bersama,’ sebagai langkah untuk mempertanggungjawabkan hasil kerja mereka kepada masyarakat.