Gugatan Mencengangkan: PT CMNP Gugat Hary Tanoesoedibjo Ratusan Triliun

Gugatan Mencengangkan: PT CMNP Gugat Hary Tanoesoedibjo Ratusan Triliun

youngthink.id – PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) telah mengajukan gugatan senilai hampir Rp120 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo, pendiri MNC Group. Gugatan ini dilatarbelakangi oleh dugaan bahwa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diserahkan oleh Hary Tanoe adalah palsu.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/8/2025), di mana kuasa hukum CMNP menyatakan bahwa kerugian materiil yang dialami perusahaan mencapai sekitar Rp103 triliun. Selain itu, kerugian immateriil juga diungkapkan, mencoreng reputasi perusahaan di mata investor.

Gugatan dan Kerugian yang Dialami PT CMNP

PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) gugat Hary Tanoesoedibjo dan perusahaan yang dulunya bernama PT Bhakti Investama Tbk untuk membayar ganti rugi sebesar Rp119.850.504.904.086. Dalam persidangan, penilaian dari kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi, mengungkapkan bahwa NCD yang digunakan tidak sah.

“Sehingga kerugian materiil yang dialami Penggugat (CMNP) sampai dengan tanggal 27 Februari 2025 adalah sebesar USD 6.313.753.178 atau ekuivalen dengan Rp103.463.504.904.086,” ujar Primaditya di ruang sidang.

Menurutnya, kerugian immateriil yang disebabkan oleh dugaan tindakan Hary Tanoe dan perusahaannya bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mencoreng reputasi PT CMNP. “Kerugian immateriil… yang tidak dapat dinilai secara materi namun apabila ditaksir kerugiannya mencapai USD 1.000.000.000 atau ekuivalen dengan Rp16.387.000.000.000,” jelasnya.

Upaya Mediasi dan Proses Hukum Lainnya

Sebelum mengajukan gugatan, PT CMNP telah berupaya melakukan mediasi, namun gagal karena Hary Tanoesoedibjo tidak memenuhi permintaan yang diajukan. “Sehingga PT CMNP pun menolak adanya perdamaian,” kata Primaditya.

Tidak hanya melalui jalur perdata, PT CMNP juga melaporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya pada tanggal 5 Maret 2025. Laporan ini terkait dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang, yang saat ini sedang diperiksa.

READ  Kasus Ijazah Palsu Melibatkan Jokowi Naik ke Tahap Penyidikan

“Laporan tersebut sedang diperiksa oleh para penyidik di Polda Metro Jaya, dengan calon tersangka Hary Tanoesoedibjo dan kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat,” pungkas Primaditya.

Sejarah Transaksi dan Dugaan Pemalsuan NCD

Kasus ini berakar dari transaksi yang terjadi pada 1999, di mana Hary Tanoesoedibjo menawarkan NCD senilai USD 28 juta kepada CMNP sebagai bagian dari kesepakatan pertukaran instrumen keuangan. CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) dan obligasi, sementara Hary Tanoe menyerahkan NCD secara bertahap.

Namun, ketika CMNP mencoba mencairkan NCD tersebut pada tahun 2002, mereka tidak dapat melakukannya karena Unibank, yang menerbitkan NCD tersebut, telah ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada tahun 2001. PT CMNP berpendapat bahwa Hary Tanoe seharusnya mengetahui prosedur dan regulasi yang berlaku.

Dugaan bahwa NCD tersebut palsu juga muncul, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Sebagai penguatan, NCD tersebut diterbitkan dalam USD dan memiliki jangka waktu lebih dari dua tahun, yang bertentangan dengan regulasi yang ada.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *