Bank Indonesia Tunda Peluncuran Payment ID Hingga Infrastruktur Tersedia

Bank Indonesia Tunda Peluncuran Payment ID Hingga Infrastruktur Tersedia

youngthink.id – Bank Indonesia (BI) mengumumkan penundaan peluncuran sistem Payment ID yang awalnya direncanakan pada 17 Agustus 2025. Keputusan ini diambil mengingat sistem tersebut masih dalam tahap eksperimen dan memerlukan infrastruktur yang memadai.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur teknologi dan sistem pembayaran yang andal adalah kunci untuk keberhasilan sistem ini.

Penundaan Peluncuran Payment ID

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, mengumumkan penundaan peluncuran Payment ID, yang seharusnya dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2025. Ia mengungkapkan bahwa sistem tersebut saat ini masih dalam tahap eksperimen dan memerlukan waktu lebih untuk dikembangkan.

Dicky juga menyatakan bahwa untuk memastikan keberhasilan sistem ini, sangat penting membangun infrastruktur yang tepat. Ia mengatakan, “Harus dibangun dulu infrastrukturnya, butuh waktu sampai dengan beberapa tahun ke depan.”

Uji Coba dan Infrastruktur yang Diperlukan

Dalam penjelasannya, Dicky mengungkapkan bahwa proses uji coba untuk Payment ID tidak dibatasi oleh waktu. Bank Indonesia berkomitmen untuk melakukan eksperimen secara terus-menerus hingga semua aspek dari sistem dipahami dengan baik.

Ia menegaskan, “Karena kita uji coba, eksperimentasi dulu untuk memahami semuanya. Jadi, enggak mungkin bisa cepat,” menekankan pentingnya kesabaran dalam pengembangan sistem.

Kerahasiaan Data Pribadi Terjamin

Dicky juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berlaku. BI berkomitmen untuk melindungi informasi pribadi saat sistem Payment ID diluncurkan.

Ia menjelaskan, “Semuanya harus berdasarkan undang-undang yang sekarang ini ada, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dan itu kemudian diatur lebih detil sebagai penjelasan koridor yang mengamankan hak-hak pribadi dalam transaksi.”

READ  Istana Siap Evakuasi Pendaki Brasil dari Gunung Rinjani

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *