Investigasi Kasus Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo: 20 Tersangka Ditahan

Investigasi Kasus Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo: 20 Tersangka Ditahan

youngthink.id – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengonfirmasi bahwa perwira yang terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo adalah Komandan Pletonnya.

Perwira tersebut diduga memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan, menciptakan situasi yang berpotensi fatal.

Detail Kasus Kematian Prada Lucky

Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang terjadi di Batalion Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT, tengah dalam investigasi menyeluruh oleh TNI AD.

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan, “Danton. Letda (letnan dua),” dan menjelaskan bahwa perwira yang terlibat memiliki jabatan sebagai Komandan Pleton.

Kadispenad juga menegaskan bahwa angka tersangka dalam kasus ini cukup tinggi, mencapai 20 orang, sebagai dampak dari kekerasan yang berlangsung selama beberapa waktu.

Ia menyatakan bahwa sejumlah proses pemeriksaan akan dilakukan guna menentukan langkah yang tepat untuk menangani setiap individu yang terlibat.

Proses Hukum dan Sanksi

Kepala Dinas Penerangan TNI AD menjelaskan, perwira yang diduga terlibat dalam kasus ini telah melanggar Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

“Jadi ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.

TNI AD berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang mengakibatkan kematian prajurit dan melakukan evaluasi sistematis terkait tradisi pembinaan prajurit.

Tanggapan Terhadap Kasus

Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, mengonfirmasi bahwa sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Piek menyatakan, “Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” dalam konferensi pers di Kupang.

READ  Mengapa Gaya Hidup Slow Morning Semakin Populer di Kota Besar

Dia menekankan, dukungan Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan Kodam IX/Udayana dalam proses pemeriksaan sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta yang mengarah kepada kejadian ini.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk mengevaluasi praktik pembinaan yang ada sehingga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *