youngthink.id – Pada 18 Agustus 2025, masyarakat Jakarta akan menikmati libur panjang tanpa aturan ganjil genap. Keputusan ini diambil untuk memfasilitasi perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Penghapusan sistem ganjil genap di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam beraktivitas selama cuti bersama ini.
Penetapan Cuti Bersama
Dengan berlakunya SKB 3 Menteri, tanggal 18 Agustus 2025 resmi dijadikan hari cuti bersama. Ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.
Pemberitahuan resmi dari Gubernur DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyatakan bahwa aturan ganjil genap akan ditiadakan. “Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” jelas akun Instagram @dishubdkijakarta.
Dasar Hukum Penghapusan Ganjil Genap
Keputusan ini juga didukung oleh beberapa dokumen resmi. Di antaranya adalah Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025 serta Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.
Lebih jauh lagi, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) menegaskan bahwa pembatasan lalu lintas melalui sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari cuti bersama sebagaimana ditetapkan dalam keputusan resmi.
Impak bagi Pengendara dan Masyarakat
Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan cuti bersama ini untuk berlibur dan menghindari kemacetan. Dengan ditiadakannya aturan ganjil genap, semua jenis kendaraan bisa melintas tanpa batasan pelat nomor.
Menariknya, keputusan ini memberi dua hari libur berturut-turut bagi warga Jakarta. Sebab, sebelumnya pada tanggal 17 Agustus 2025 merupakan libur nasional Kamerdikan, diikuti dengan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus.