youngthink.id – PPATK telah menyelesaikan analisis dan pemblokiran sementara terhadap 122 juta rekening dormant yang tidak aktif dari 105 bank di Indonesia. Hasilnya adalah peta risiko yang menunjukan berbagai kategori rekening sesuai tingkat risikonya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa peta risiko ini akan menjadi acuan untuk mengatasi penyalahgunaan rekening dormant serta melindungi kepentingan nasabah di sektor keuangan.
Hasil Analisis dan Peta Risiko
Dalam periode 15 Mei hingga 31 Juli 2025, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant yang tidak aktif transaksi debitnya selama 5 hingga 35 tahun. Hasil analisis ini menghasilkan peta risiko yang dikhususkan bagi pihak regulator dan industri jasa keuangan.
PPATK menyampaikan dalam siaran pers bahwa kategori rekening dormant telah disusun berdasarkan tingkat risiko tanpa mengungkapkan informasi individu yang bersifat rahasia. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai potensi penyalahgunaan rekening di dunia perbankan.
Upaya Perlindungan Masyarakat
Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa peta risiko yang dihasilkan dapat digunakan sebagai rujukan oleh semua pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah yang tepat. PPATK juga memberikan rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening kepada otoritas yang berwenang.
Untuk melindungi masyarakat, PPATK meminta bank proaktif dalam mendapatkan informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabah. Kontak langsung dengan nasabah, baik secara tatap muka maupun online, dianggap penting dalam proses ini.
Proses Aktivasi Kembali Rekening
Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi pada rekening dormant sesuai prosedur yang berlaku. Hingga kini, lebih dari 100 juta rekening atau sekitar 90% telah kembali aktif berdasarkan mekanisme dan kebijakan internal bank.
Ivan menegaskan bahwa proses aktivasi sepenuhnya bergantung pada bank, sementara PPATK terus mendorong percepatan layanan ini. Dengan pengkinian data nasabah, diharapkan rekening nasabah bisa terhindar dari tindakan penyalahgunaan yang merugikan.