Polda DIY Tindak Tegas Judi Online, Lima Pelaku Ditangkap

Polda DIY Tindak Tegas Judi Online, Lima Pelaku Ditangkap

youngthink.id – Polda DIY siap menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam judi online, mulai dari pemain hingga bandar. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, dalam konferensi pers di Yogyakarta.

Slamet mengungkapkan bahwa tidak ada toleransi terhadap perjudian, terutama setelah penangkapan lima pelaku judi daring yang berupaya mengelabui situs judi. Penindakan ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Penangkapan Lima Pelaku Judi Daring

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa penangkapan lima pelaku terjadi setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Kelima orang yang ditangkap terdiri dari satu koordinator bernama RDS dan empat operator yaitu NF, EN, DA, dan PA. Mereka diketahui menjalankan puluhan akun baru setiap hari untuk mengeksploitasi bonus promosi dari situs judi daring.

Dalam menjalankan aktivitasnya, pelaku memanfaatkan empat komputer dan kartu ponsel yang digunakan secara bergantian. Penindakan ini mencerminkan kebijakan tegas Polda DIY dalam memerangi perjudian yang merugikan masyarakat.

Proses Hukum yang Diterapkan

AKBP Slamet mengungkapkan bahwa kelima tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024. Mereka juga dapat dikenakan Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Jika terbukti bersalah, para pelaku berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Polda DIY bertekad menegakkan hukum secara tegas, terutama jika terdapat jaringan yang lebih besar terkait judi online.

Slamet menandaskan, “Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan.” Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menanggapi permasalahan perjudian.

READ  Pertemuan Strategis: Anak Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Maluku Utara

Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi mengenai praktik perjudian. Ia menekankan bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah hasil kolaborasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian.

Kombes Ihsan menyerukan agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. “Judi online adalah kejahatan. Kami ajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika ada aktivitas perjudian di wilayahnya,” ujarnya.

Dengan langkah kolaboratif ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat terhadap dampak negatif perjudian dan tindakan preventif terhadap judi online dapat lebih efektif.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *