Fenomena Suara Alam: Upaya Cerdas Pemilik Cafe dan Restoran Hindari Royalti

Fenomena Suara Alam: Upaya Cerdas Pemilik Cafe dan Restoran Hindari Royalti

youngthink.id – Isu pembayaran royalti untuk pemutaran lagu di cafe dan restoran kini menjadi perhatian serius. Banyak pemilik usaha yang beralih ke suara alam, seperti kicauan burung, untuk menghindari kewajiban tersebut.

Fenomena ini menunjukkan betapa cerdasnya pemilik usaha dalam mencari solusi untuk menghindari beban biaya, meskipun ada konsekuensi di baliknya.

Peralihan ke Suara Alam

Fenomena banyak cafe dan restoran yang memilih memutar suara alam ketimbang musik, khususnya untuk menghindari pembayaran royalti, kini semakin umum. Dalam situasi ini, tidak sedikit pemilik usaha yang lebih memilih kicau burung daripada pusing memikirkan pembayaran untuk hak cipta.

Keputusan ini menjadi salah satu cara kreatif untuk tetap memberikan suasana yang nyaman bagi pengunjung, tanpa harus khawatir dengan masalah hukum terkait pemutaran musik. Namun, langkah ini menuai banyak perhatian dari kalangan industri musik.

Tanggapan dari Lembaga Manajemen Kolektif

Dharma Oratmangun, Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), memberikan tanggapan santai mengenai peralihan tersebut. Ia menyatakan, ‘Ya bagus-bagus saja, gak apa-apa kan. Gak ada kewajiban harus memutar musik.’

Namun, Dharma menegaskan bahwa jika ada pemutaran musik di dalam cafe, baik itu lagu daerah, lagu luar, atau musik lainnya, pemilik usaha tetap diwajibkan untuk membayar hak cipta. Ini menjadi hal penting untuk diketahui agar tidak terjadi kekeliruan saat memainkan musik di ruang publik.

Hak Terkait Suara Burung

Menariknya, fenomena pemutaran suara burung ini juga tidak lepas dari hukum hak cipta. Menurut Dharma, meski suara burung adalah suara alam, suara tersebut juga memiliki hak terkait karena ada pihak yang merekam dan memproduksinya.

‘Nah sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apapun, itu ada hak dari produsen fonogramnya,’ jelas Dharma. Pihak yang merekam suara, jelas dia, juga memiliki hak terkait terhadap materi rekaman tersebut, yang harus diperhatikan oleh pemilik usaha.

READ  Timnas Indonesia Siapkan Pemanggilan Pemain Naturalisasi untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *