youngthink.id – Hasto Kristiyanto, mantan Sekjen PDIP, kini menjadi satu-satunya tahanan KPK yang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, menghapus sisa hukuman 3,5 tahun atas kasus suap PAW Harun Masiku. Pemberian amnesti ini diharapkan membuka ruang diskusi tentang keadilan hukum di Indonesia.
Amnesti untuk Hasto ini dinyatakan dalam surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan pada 4 Agustus 2025. Hal ini bukan hanya mempengaruhi nasib Hasto, tetapi juga menciptakan dampak lain di kancah politik dan hukum nasional.
Pemberian Amnesti Melalui Keppres
Surat dari Dirjen Pemasyarakatan menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto merupakan satu di antara 1.178 terpidana yang mendapatkan amnesti. Surat ini menegaskan keputusan Presiden dan menunjukkan Hasto sebagai nama terpilih dari Rutan KPK.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2025, yang menyertakan daftar nama narapidana yang berhak atas amnesti. Dengan statusnya di Rutan KPK, Hasto menjadi sorotan publik karena keputusannya yang unik dalam kebijakan ini.
Menteri Imigrasi Agus Andrianto mengonfirmasi keputusan ini tetapi tidak menyebut alasan spesifik mengapa Hasto dipilih. Ia hanya mengatakan, “Monggo,” saat ditanya mengenai isi surat amnesti.
Dampak Pemberian Amnesti
Amnesti ini menghapus kewajiban Hasto untuk menjalani sisa hukumannya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Langkah ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan transparansi yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia.
Beberapa pengamat hukum menyatakan perlunya kajian lebih mendalam terkait proses hukum di belakang keputusan ini. Diskusi mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam kebijakan amnesti pun menjadi sorotan.
Dinamika politik juga dipengaruhi oleh amnesti ini tetapi terutama bagi PDIP, di mana Hasto merupakan seorang figur kunci. Dengan pemilu yang semakin dekat, perubahan posisi politik dalam partai sangat mungkin terjadi sebagai dampak dari keputusan ini.
Kaji Ulang Keputusan Amnesti
Pemberian amnesti ini memicu banyak pertanyaan publik terkait transparansi dan mekanisme yang mendasarinya. Tuntutan untuk evaluasi dan revisi regulasi amnesti pun mulai bergulir agar tidak mengakibatkan kesan diskriminatif.
Specifically, banyak pihak menganggap amnesti untuk Hasto bisa menimbulkan kontroversi yang memicu debat tentang isu keadilan dalam konteks politik. Apakah semua tahanan dengan setara mendapatkan perlakuan serupa atau tidak menjadi hal yang diperbincangkan.
Penting untuk terus memantau keputusan ini seiring dengan perkembangan politik dan hukum yang akan datang, terutama menjelang pemilu. Masyarakat berharap agar setiap keputusan hukum harus mencerminkan keadilan dan kepentingan bersama.