youngthink.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja mengumumkan pembukaan kembali lebih dari 28 juta rekening dormant yang sebelumnya diblokir. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan rasa aman nasabah terhadap uang mereka di rekening yang tidak aktif.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan bahwa langkah ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga tentang menghilangkan kekhawatiran masyarakat. “100 persen uang nasabah aman,” tegasnya.
Proses Pembukaan Rekening yang Nganggur
Menurut Natsir Kongah, proses pembukaan rekening yang telah diblokir ini terus berlanjut. Proses ini bertujuan untuk mengaktifkan kembali rekening-rekening yang tidak digunakan selama lebih dari tiga bulan.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan dan berproses, menunjukkan komitmen PPATK dalam menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat pun diminta untuk tenang dan tidak perlu takut kehilangan dana mereka di rekening nganggur.
Kriteria dan Risiko Rekening yang Diblokir
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa kriteria pemblokiran rekening dormant dapat berbeda-beda antar bank. Penilaian ini tergantung pada profil nasabah serta risiko bisnis yang dinilai oleh masing-masing bank.
Ivan menambahkan, rekening yang dibuka dengan tujuan perjudian online berpotensi diblokir. Risiko ini biasanya muncul jika pemilik rekening tidak menunjukkan aktivitas dalam tiga bulan setelah mereka melakukan pembaruan data di bank.
Melindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan
Dalam menjelaskan kebijakan pemblokiran akun, Ivan menyebutkan bahwa rekening yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun berisiko untuk disalahgunakan. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online yang dapat menyebabkan kebangkrutan dan kasus bunuh diri.
“Jadi tidak ada kekhawatiran bahwa rekening hilang, pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat,” ungkap Ivan, menegaskan bahwa langkah ini sangat penting untuk menjaga keamanan keuangan secara keseluruhan.