youngthink.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan penghentian sementara transaksi pada rekening yang dianggap dormant. Keputusan ini diambil setelah mengidentifikasi lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan total nilai mencapai Rp 428,61 miliar.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan bahwa langkah ini bertujuan mencegah praktik pencucian uang dan melindungi nasabah agar uang mereka tetap aman.
Pentingnya Blokir Rekening Dormant
Rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan menjadi celah bagi pelaku kejahatan. Ivan menjelaskan bahwa rekening-rekening ini sering kali disalahgunakan untuk transaksi ilegal, seperti narkotika dan praktik kriminal lainnya.
Bentuk penyalahgunaan ini semakin diperparah dengan kemungkinan dana dalam rekening dormant diambil secara melawan hukum oleh oknum di bank atau pihak ketiga. “Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain…”, ujar Ivan.
Ia juga menegaskan bahwa meski rekening dormant tetap dikenakan biaya administrasi, banyak rekening yang akhirnya ditutup oleh bank karena dana yang habis.
Prosedur untuk Nasabah
Sejak 15 Mei 2025, PPATK mulai menghentikan transaksi rekening yang dikategorikan dormant, setelah berupaya mengkinikan data nasabah. Meskipun transaksi diblokir, uang nasabah tetap aman, seperti yang ditegaskan Ivan.
“Mudah saja mengaktifkan kembali, yang diperlukan adalah nasabah bersangkutan menyampaikan ke bank atau PPATK…”, tambahnya menjelaskan prosedur yang harus diikuti oleh nasabah.
PPATK berharap dengan langkah ini, nasabah menyadari pentingnya memperbarui data agar tidak terjebak dalam praktik kejahatan.
Upaya PPATK dalam Melindungi Nasabah
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan bahwa penghentian transaksi merupakan bentuk perlindungan untuk menjaga hak dan kepentingan nasabah. “PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi,” tegasnya.
Dari sini, nasabah diimbau untuk lebih proaktif dalam mengelola rekening mereka. Perubahan pola penggunaan rekening dan pembaruan data nasabah sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan.
Dengan kesadaran dan tindakan proaktif, diharapkan nasabah tidak hanya terlindungi tetapi juga mampu menghindari kerugian dari praktik kejahatan.