Menteri HAM Bahas Kesepakatan Transfer Data Pribadi dengan AS

Menteri HAM Bahas Kesepakatan Transfer Data Pribadi dengan AS

youngthink.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan bahwa kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak melanggar hak asasi manusia.

Ia menegaskan bahwa pertukaran data tersebut akan dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, terutama diperkuat oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Kesepakatan Transfer Data Berdasarkan Hukum Indonesia

Natalius Pigai merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sebagai dasar regulasi transfer data tersebut.

“Dalam klausul kan disebutkan bahwa pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia, dalam hal ini tentunya rujukan kita adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” ujar Pigai.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan pertukaran data dilakukan dengan hati-hati dan bertanggung jawab, dengan perhatian khusus pada aspek keamanan.

Dengan kerangka hukum yang jelas, Pigai meyakini bahwa penyerahan data pribadi akan dilakukan berdasarkan tata kelola yang sah dalam konteks lalu lintas data lintas negara.

Respon Pemerintah Terhadap Transfer Data

Sebelumnya, Gedung Putih mengumumkan bahwa AS dan Indonesia telah menyepakati kerangka kerja untuk Perjanjian Perdagangan Timbal Balik demi memperkuat kerja sama ekonomi antara kedua negara.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, di mana Indonesia diharapkan untuk mengakui AS sebagai negara dengan perlindungan data yang memadai.

“Artinya kalau itu yang dilakukan, sekali lagi tidak melanggar HAM atau tidak bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” jelas Pigai menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap norma-norma HAM.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa tidak ada data pribadi warga Indonesia yang diserahkan kepada Pemerintah AS.

Clarifikasi Pihak Berwenang

Prasetyo Hadi tegas menyatakan, “Jadi pemaknaannya yang tidak benar, bukan berarti kita itu akan menyerahkan data-data, apalagi data-data pribadi dari masyarakat Indonesia ke pihak sana (Amerika Serikat), tidak.”

READ  Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditahan Kembali Terkait Skandal Militer

Ia menjelaskan bahwa beberapa platform milik perusahaan AS memang memerlukan pengguna untuk memasukkan data dan identitas saat menggunakan layanan.

Keterangan resmi ini bertujuan untuk meredakan kekhawatiran masyarakat terkait potensi pemindahan data pribadi ke luar negeri tanpa adanya regulasi yang jelas.

Pemerintah berfokus pada perlindungan hak-hak warga negara sambil tetap terbuka terhadap kerja sama internasional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *