Vonis Hasto Kristiyanto: Ancaman 7 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi

Vonis Hasto Kristiyanto: Ancaman 7 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi

youngthink.id – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, siap mendengar vonis atas kasus dugaan korupsi yang telah mengguncang publik. Tuntutan yang dihadapi adalah tujuh tahun penjara dan denda mencapai Rp 600 juta.

Hari ini, 25 Juli 2025, sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menghormati keputusan majelis hakim.

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi, akan mendapatkan vonis pada sidang hari ini. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK telah mempersiapkan semua bukti serta saksi yang diperlukan untuk persidangan.

Asep menegaskan, “Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim.” Pernyataan ini mencerminkan komitmen KPK dalam mendukung proses hukum yang berlangsung tanpa adanya intervensi.

Asep juga berharap agar sidang dapat berjalan dengan lancar dan damai. “Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan,” ujar Asep.

Tuntutan Terkait Kasus Korupsi

Hasto menghadapi tuntutan pidana selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia berisiko tambahan pidana kurungan enam bulan, mencerminkan seriusnya tuduhan yang dihadapi terkait dugaan penghalangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Dugaan dalam kasus ini mencakup instruksi Hasto kepada Harun Masiku untuk merusakkan telepon miliknya agar tidak digunakan. Instruksi itu disampaikan melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, setelah terbongkarnya kasus korupsi yang melibatkan Wakil Ketua KPU, Wahyu Setiawan.

Lebih lanjut, Hasto didakwa bersama beberapa pihak lainnya memberikan sejumlah 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu untuk mempengaruhi proses penggantian anggota legislatif di Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

READ  Fenomena Gagal Bayar Utang Pinjaman Online Dipicu Media Sosial di Indonesia

Dampak Hukum dan Penegakan Hukum

Saat ini, Hasto sedang menghadapi tuntutan yang tegas merujuk pada Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi pusat perhatian publik, terlebih mengingat posisi Hasto yang strategis di partainya.

Keberanian KPK untuk melanjutkan kasus ini di tengah tekanan politik menunjukkan komitmen lembaga dalam upaya memberantas korupsi. Proses persidangan ini diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga-lembaga negara.

Hasto dan para terdakwa lain sekali lagi diingatkan akan bahaya tindakan korupsi yang berakar dari pengabaian kepada hukum dan kepentingan publik. Sidang ini merupakan langkah penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *