Kesepakatan Baru AS-Indonesia Turunkan Tarif dan Atur Transfer Data Pribadi

Kesepakatan Baru AS-Indonesia Turunkan Tarif dan Atur Transfer Data Pribadi

youngthink.id – Pemerintah Amerika Serikat (AS) dan Indonesia baru-baru ini merilis kesepakatan mengenai tarif resiprokal yang mencakup transfer data pribadi. Kesepakatan ini sukses menurunkan tarif impor produk Indonesia menjadi 19 persen, dari sebelumnya mencapai 32 persen.

Presiden AS Donald Trump mengungkapkan bahwa sebelum disepakatinya kesepakatan ini, ia telah melakukan pembicaraan langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah tentang pengaturan transfer data pribadi dari Indonesia ke AS.

Transfer Data Pribadi dalam Kesepakatan

Kesepakatan yang diumumkan oleh Gedung Putih ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada Indonesia dalam hal transfer data pribadi ke AS. Dalam pernyataan resmi, Indonesia diharapkan dapat memenuhi kebutuhan transfer data dengan perlindungan hukum yang sesuai.

Pernyataan tersebut menyatakan, “Indonesia berkomitmen untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa dan investasi digital.” Ini adalah langkah positif untuk menarik lebih banyak investasi digital antara kedua negara.

Meskipun begitu, terdapat kekhawatiran mengenai bagaimana data pribadi akan dipindahkan dengan perlindungan hukum yang memadai. Diharapkan UU no. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia dapat memberikan kejelasan mengenai pengawasan pelaksanaan ketentuan ini.

Implikasi Hukum dan Kebijakan Data Pribadi

Dalam UU PDP yang berlaku di Indonesia, setiap transfer data pribadi harus mematuhi aturan perlindungan yang setara. Pasal 56 UU ini mengharuskan Pengendali Data Pribadi untuk memastikan adanya perlindungan yang memadai saat mentransfer data ke luar negeri.

“Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. Pernyataan ini menunjukkan bahwa langkah kolaboratif ini tetap mengutamakan perlindungan data.

READ  Website Gratis Terbaik untuk Belajar Desain Grafis dari Nol

Namun, tantangan dihadapi karena AS belum memiliki undang-undang yang komprehensif dalam perlindungan data pribadi. Ini kontras dengan Uni Eropa yang menerapkan regulasi ketat seperti GDPR yang menjadi acuan bagi penyusunan UU PDP di Indonesia.

Tindak Lanjut dari Pemerintah RI

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas kesepakatan ini lebih mendalam. Pertemuan direncanakan untuk mengklarifikasi poin-poin penting dalam kesepakatan.

“Kami ada undangan dari Menko Perekonomian untuk berkoordinasi,” kata Meutya pada Rabu (23/7/2025). Ini merupakan langkah awal untuk merumuskan langkah selanjutnya terkait kesepakatan ini.

Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai transfer data, diharapkan kedua belah pihak bisa saling menguntungkan dalam sektor komersial dan investasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *