Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

youngthink.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun penjara yang diterima oleh Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, akibat kasus korupsi impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa banding diajukan karena terdapat perbedaan signifikan dalam penilaian kerugian negara.

Proses Banding Diberitahukan Secara Resmi

Dalam keterangan resminya, Anang Supriatna menyatakan bahwa penuntut umum mengajukan banding karena adanya selisih dalam penentuan kerugian negara.

“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” jelas Anang.

Dia menambahkan bahwa pajak yang disita mencapai sekitar Rp 500 miliar, yang menjadi salah satu objek dalam memori banding yang diusulkan.

Aspek Mens Rea dalam Kasus Ini

Menanggapi isu publik terkait niat jahat (mens rea) dari Tom Lembong, Anang menegaskan bahwa keputusan hakim sudah final dengan penetapan bersalah.

“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ungkapnya.

Dia melekatkan bahwa meskipun Tom tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari tindakannya, keuntungan itu mengalir kepada pihak lain.

Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong

Secara bersamaan, Tom Lembong juga telah mengajukan permohonan banding melalui tim kuasa hukumnya yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyatakan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”

Zaid juga mengkritisi putusan hakim yang dinilai mengandung kejanggalan, meragukan dasar tanggung jawab kerugian lebih bayar PT PPI kepada Tom Lembong.

READ  323 Atlet Sepak Takraw Siap Mewakili Indonesia di SEA Games 2025

“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *