Kejagung Ungkap Kerugian Negara dari Kasus Kredit Sritex Lebih Dari Rp1 Triliun

Kejagung Ungkap Kerugian Negara dari Kasus Kredit Sritex Lebih Dari Rp1 Triliun

youngthink.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat pemberian kredit kepada PT Sri Isman Rejeki (Sritex) mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pemberian kredit ini melibatkan beberapa bank, seperti Bank Jateng, Bank DKI, dan Bank BJB, dengan nominal yang berbeda-beda.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa dana yang disalurkan tidak digunakan sesuai peruntukannya, yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.

Detail Kerugian Negara

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (22/7/2025), Nurcahyo mengungkapkan bahwa total kerugian negara berkisar pada angka Rp1.088.650.808.028. Kerugian ini berasal dari pemberian kredit yang dilakukan dengan cara melawan hukum oleh beberapa bank daerah.

Nurcahyo menambahkan bahwa, “Nilai ini mungkin saja bertambah karena saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” yang menunjukkan bahwa pemulihan kerugian masih berlanjut.

Perlu dicatat bahwa jumlah kerugian ini tidak sama dengan yang terdaftar saat penetapan tiga tersangka kasus ini, menandakan adanya penilaian ulang terkait kerugian yang diakibatkan.

Pengangkatan Tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Allan Moran Severino, Direktur Keuangan Sritex periode 2006-2023. Tersangka lain juga mencakup petinggi dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng.

Salah satu tersangka yaitu Babay Farid Wazadi, yang merupakan Direktur Kredit UMKM di Bank DKI selama periode 2019-2022, juga terlibat dalam skema ini dan dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

Nurcahyo menyampaikan, “Terhadap tujuh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan dan satu tersangka dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan,” sehingga langkah-langkah hukum telah diambil.

READ  Pemerintah Siap Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025

Proses Hukum yang Berlanjut

Saat ini, penahanan para tersangka dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Allan dan Benny, dua dari tersangka, melakukan penahanan di Rutan Salemba, sementara tersangka lainnya berada di lokasi berbeda.

Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan dalam proses pemberian kredit oleh lembaga keuangan dan dampak yang dapat timbul akibat penyalahgunaan wewenang. Publik menantikan langkah-langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *