youngthink.id – Kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut yang kini menjadi tentara Rusia, memunculkan berbagai pertanyaan tentang status kewarganegaraannya. Ia mengungkapkan keinginannya untuk kembali menjadi WNI setelah terpaksa meninggalkan dinas ketentaraan akibat desersi.
Dalam video yang viral, Satria meminta perhatian pemerintah Indonesia untuk menerima kembali dirinya. Namun, pihak TNI AL menegaskan bahwa status hukumnya sudah jelas dan tidak ada kemungkinan untuk kembali ke dalam sistem ketentaraan.
Permintaan Kembali Jadi WNI
Satria Arta Kumbara baru-baru ini viral setelah merilis sebuah video yang menyatakan hasratnya untuk kembali menjadi WNI setelah berstatus sebagai tentara Rusia. Dalam video tersebut, ia menyebutkan bahwa ia tidak menyadari bahwa menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia akan berdampak pada pencabutan kewarganegaraannya.
Dia meminta perhatian dari para pemimpin bangsa, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Namun, tanggapan resmi pihak berwenang menunjukkan bahwa situasi hukumnya berada dalam kompleksitas yang signifikan.
Keterangan dari TNI AL dan Kemenkumham
Laksamana Pertama TNI Tunggul, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, menjelaskan bahwa Satria Arta Kumbara telah dipecat dari dinas ketentaraan. “TNI AL pun tidak akan mau merespons permintaan Satria yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia,” ujarnya.
Dalam penjelasannya lebih lanjut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Satria kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis karena keterlibatannya dalam operasi militer di Rusia. “Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang,” jelasnya.
Kembali Menjadi WNI: Apa Mungkin?
Meski terdapat keinginan kuat dari Satria untuk mendapatkan kembali status sebagai WNI, proses tersebut bukanlah hal yang mudah. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, mantan WNI dapat mengajukan permohonan untuk kembali jika memenuhi syarat tertentu.
Namun, Satria menghadapi kendala serius karena telah dijatuhi hukuman penjara satu tahun, yang jelas menghambat kemungkinannya untuk kembali. Salah satu syarat yang ada mengharuskan pemohon untuk tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berat, sehingga ini membuat posisi Satria semakin sulit.