Tom Lembong Ajukan Banding Setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong Ajukan Banding Setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara

youngthink.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dikenal sebagai Tom Lembong, mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus impor gula. Kejaksaan Agung mengatakan bahwa langkah ini merupakan hak bagi terdakwa untuk mengajukan banding.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap pengajuan banding tersebut. Anang menegaskan bahwa proses selanjutnya akan melibatkan memori banding dan kontra memori banding.

Pengajuan Banding dan Prosedur Hukum

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memastikan bahwa kliennya pasti akan mengajukan banding. Ia berpendapat, “Iya banding, divonis satu hari pun dia akan banding.”

Ari juga menekankan bahwa tidak ada niat jahat dari Tom Lembong yang dapat merugikan negara. “Karena pertama, dia meyakini dia tidak melakukan kesalahan apa pun dan dia tidak punya niat jahat untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terkait pengajuan banding. Anang Supriatna menambahkan, “Yang jelas tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya menerima atau menyatakan upaya hukum banding.”

Vonis Hakim dan Tindak Pidana Korupsi

Tom Lembong divonis bersalah dalam tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan, “Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana.”

Selain hukuman penjara, Tom juga diperintahkan membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ancaman tambahan enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan. Hakim tidak membebankan uang pengganti karena Tom tidak menikmati hasil dari tindak pidananya.

Hakim juga berpendapat, “Faktanya, terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,” yang menjadi salah satu alasan meringankan hukuman.

READ  Penyidikan Ijazah Palsu Ajudan Presiden Jokowi

Tanggapan Kuasa Hukum terhadap Vonis

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai vonis tersebut sangat tidak adil. Ia berpendapat bahwa keputusan hakim seharusnya lebih memperhatikan konteks kebijakan yang menjadi dasar pertimbangan dalam vonis tersebut.

Ari menyatakan, “Seandainya mau diuji, diuji lah di hukum administrasi negara itu kewenangannya bukan di majelis hakim hukum pidana, tapi di atasannya presidennya atau BPK yang wewenang mengujinya.”

Dia juga menegaskan, “Jadi kesimpulannya Tom Lembong tidak melakukan kesalahan apapun jadi tidak layak dipidana satu hari pun,” mempertegas sikap Tim Hukum yang mendukung langkah banding ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *