Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula

youngthink.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, lebih dikenal sebagai Tom Lembong, baru saja divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun. Ia terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan izin impor gula, dengan putusan ini disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 18 Juli 2025.

Meskipun hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil dari korupsi tersebut, sejumlah pelanggaran hukum tetap membuatnya dijatuhi hukuman penjara. Keputusan ini menjadi sorotan publik terkait pengelolaan izin impor di kementerian.

Proses Persidangan dan Vonis

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi tempat penyampaian vonis terhadap Tom Lembong. Hakim menjelaskan unsur-unsur dalam UU Pemberantasan Tipikor yang didakwakan, menyoroti pemahaman Tom tentang pelanggaran yang terjadi selama penerbitan izin impor.

Tentang pelanggaran tersebut, hakim menyampaikan, “Menimbang bahwa setelah pemberian persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta, Karyoto Supri selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaporkannya kepada Terdakwa dengan nota dinas.” Penekanan ini menunjukkan kesadaran Tom akan risiko hukum yang dihadapi.

Fakta hukum yang berimplikasi pada keputusan hakim menyatakan, “Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta….” Penegasan ini mencerminkan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan yang relevan.

Aspek Ketidakcermatan dalam Pengambilan Keputusan

Hakim menguraikan serangkaian langkah yang diambil Tom dan dinilai kurang tepat, termasuk keputusan untuk melakukan impor gula kristal mentah. Dalam hal ini, hakim menegaskan, “Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI merupakan bentuk ketidakcermatan Terdakwa….”

Analisis hakim menyimpulkan bahwa keputusan impor tidak hanya harus memperhatikan para pengusaha, tetapi juga perlu memikirkan manfaat bagi masyarakat sebagai konsumen. “Impor dilakukan tidak hanya melihat sisi manfaat bagi pabrik gula, tapi juga harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat sebagai konsumen akhir…” ujar hakim.

READ  KPK Rancang Aturan Larangan Penutup Wajah untuk Tersangka Korupsi

Masalah lebih lanjut muncul ketika hakim mencatat adanya operasi pasar yang tidak berjalan dengan baik. “Hakim menyatakan hal ini sesuai dengan fakta persidangan, yakni pelaksanaan operasi pasar oleh Induk Koperasi Kartika tidak dilaksanakan secara menyeluruh…”.

Hal ini menunjukkan adanya kekurangan dalam mematuhi prosedur yang seharusnya dilalui untuk menjamin ketersediaan gula bagi masyarakat.

Pelanggaran Prosedur dan Koordinasi

Hakim menekankan bahwa Tom tidak menjalankan mekanisme koordinasi yang sudah ditetapkan. Ia mengungkapkan, “Penerbitan Surat Nomor 294/Mendag pada 31 Maret 2016 tentang persetujuan pengadaan GKM untuk operasi pasar….” yang seharusnya dilengkapi dengan rapat koordinasi antarkementerian.

Lebih jauh, hakim menyatakan bahwa izin impor yang dikeluarkan Tom tidak mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. “Bahwa terhadap dalil terdakwa telah memenuhi kewajiban perundang-undangan, meskipun tujuan impor dapat dibenarkan namun pelaksanaannya melanggar arah rapat koordinasi….”.

Hal ini menunjukkan pelanggaran serius pada prosedur yang seharusnya diikuti dalam pengambilan keputusan, sehingga berpotensi merugikan BUMN dan masyarakat.

Majelis hakim menegaskan bahwa implikasi dari keputusan tersebut telah mengalihkan keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh BUMN dalam proses pengimporan gula.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *