youngthink.id – Seorang guru madrasah diniyah (madin) berinisial AZ di Demak harus menanggung denda sebesar Rp 25 juta akibat tindakan menampar muridnya. Ia merasa sedih karena penghasilannya hanya Rp 450 ribu setiap empat bulan.
Kasus ini membuatnya menjadi sorotan di media sosial setelah video insiden tersebut diunggah di Instagram oleh akun @infokejadiandemak. Dalam video tersebut, AZ terlihat menandatangani kesepakatan dengan wali murid terkait tindakannya.
Viral di Media Sosial
Kejadian yang melibatkan AZ menjadi perhatian publik setelah video insiden tersebut viral di media sosial. Video ini menunjukkan suasana tegang di mana AZ menandatangani dokumen kesepakatan dengan wali murid akibat dari tindakan menampar tersebut.
Awal Mula Kejadian
Kepala Madin tempat AZ mengajar, Miftahul Hidayat, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi saat AZ memberikan pelajaran di kelas 5. Ketika AZ mengajar, beberapa siswa kelas 6 secara tidak sengaja melempar sandal yang mengenai kepalanya, yang menjadi pemicu reaksi emosional AZ.
Hidayat menyatakan bahwa saat AZ mempertanyakan kejadian tersebut, tidak ada murid yang mengaku bersalah. Dalam keadaan frustasi, AZ kemudian memberikan peringatan yang merujuk kepada salah satu siswa berinisial D, yang akhirnya memicu tindakan menampar.
Pengakuan dan Permohonan Maaf
AZ memberikan klarifikasi bahwa tindakannya tersebut sebenarnya adalah bentuk mendidik dan tidak ada niat untuk melukai. Ia berkata, ‘Saya menampar mendidik, tidak ada luka,’ menegaskan bahwa dia tidak ingin merugikan muridnya.
Pasca insiden, AZ meminta maaf kepada murid tersebut, namun hal ini tidak cukup untuk menghindarkan dirinya dari proses hukum. Ibu murid yang terlibat kemudian meminta surat pernyataan bermateri, yang mengarah pada penjatuhan denda sebesar Rp 25 juta.