Pajak Penghasilan untuk Pedagang E-Commerce Resmi Diterapkan

Pajak Penghasilan untuk Pedagang E-Commerce Resmi Diterapkan

youngthink.id – Pemerintah Indonesia mulai mengenakan pajak penghasilan kepada pedagang yang beroperasi di marketplace online, sebuah langkah baru yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor e-commerce yang terus berkembang pesat.

Kementerian Keuangan kini mewajibkan para penyelenggara marketplace, seperti Tokopedia dan Shopee, untuk memungut pajak dari pedagang yang bertransaksi melalui platform mereka. Kebijakan ini mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh pedagang untuk memenuhi kewajiban pajak tersebut.

Pengenalan Pajak Penghasilan di E-Commerce

Kementerian Keuangan Indonesia telah mengambil langkah untuk mengenakan pajak kepada pedagang dalam sistem perdagangan elektronik. Aturan ini menyatakan bahwa pajak tersebut akan dipungut dari pedagang yang menggunakan akun di marketplace yang memenuhi syarat.

Semua penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik yang berbasis di Indonesia maupun luar negeri, wajib memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan. Kriteria tersebut mencakup penggunaan rekening escrow untuk menampung penghasilan dan memenuhi batasan nilai transaksi serta trafik pengguna.

Aturan ini juga memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan pihak yang berhak sebagai pemungut pajak. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengutipan pajak dilakukan secara efektif oleh semua penyelenggara e-commerce di seluruh Indonesia.

Siapa yang Terkena Pajak?

Pedagang yang dikenakan pajak meliputi individu maupun badan yang memperoleh pendapatan dari transaksi di marketplace online dan menggunakan rekening bank yang terdaftar di Indonesia. Selain itu, perusahaan pengiriman dan asuransi yang bertransaksi melalui platform online juga termasuk dalam kategori ini.

Kebijakan baru ini tidak terbatas pada pedagang lokal, tetapi juga mencakup perusahaan internasional yang melakukan transaksi di Indonesia. Para pedagang diharuskan untuk memberikan informasi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang memungut pajak.

READ  Timnas U-23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala AFF U-23 2025

Dengan dicakupnya pedagang internasional, diharapkan kepatuhan pajak dapat meningkat dan memberikan pendapatan yang lebih optimal bagi negara.

Tarif Pajak dan Ketentuan Lainnya

Icon pedagang online diwajibkan untuk membayar pungutan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang dihasilkan melalui penjualan di platform online. Namun, pajak ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah.

Jika pedagang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta, mereka wajib untuk melaporkan informasi kepada penyelenggara PMSE. Sementara itu, pedagang yang berada di bawah ambang tersebut tidak diwajibkan untuk melaporkan informasi terkait pajaknya.

Pedagang dalam negeri yang melewati batas peredaran bruto tersebut juga dituntut untuk mengirimkan surat pernyataan terkait peredaran bruto mereka, paling lambat pada akhir bulan setelah mereka memenuhi syarat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *