youngthink.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah resmi mengubah status kasus yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai dugaan ijazah palsu menjadi penyidikan. Hal ini terjadi setelah penyidik menemukan bukti adanya unsur pidana dalam gelar perkara yang diadakan.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa ada enam laporan terkait tuduhan tersebut yang sedang dalam proses penyidikan.
Dugaan Pidana dalam Kasus Ijazah Palsu
Berdasarkan gelar perkara yang diadakan pada 10 Juli 2025, penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dari laporan-laporan yang diterima. ‘Satu laporan dari pelapor Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,’ ujar Ade Ary.
Laporan yang dilaporkan oleh Jokowi sendiri mencakup klaim pencemaran nama baik dan fitnah, tercatat dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus ini melibatkan enam laporan, di mana salah satunya merupakan aduan resmi dari presiden.
Nama-Nama Terlibat dalam Kasus Ini
Jokowi mencantumkan lima nama yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Pada tahap ini, status mereka masih terlapor hingga ada bukti selanjutnya.
Selain laporan dari Jokowi, terdapat lima laporan tambahan lainnya yang merupakan pelimpahan dari tingkat polres. Dari lima laporan itu, tiga di antaranya juga telah naik ke tahap penyidikan dengan objek perkara penghasutan.
Dua Laporan Masih Diselidiki
Ade Ary menambahkan bahwa total lima laporan itu terbagi menjadi dua kategori. Tiga dari lima laporan telah ditemukan dugaan pidana yang dilanjutkan ke penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi.
Meskipun dua laporan tersebut telah dicabut, Polda Metro Jaya tetap melanjutkan penyelidikan untuk memastikan kepastian hukumnya.