youngthink.id – Panglima Kodam IX Udayana, Mayjen Piek Budyakto, mengonfirmasi bahwa sebanyak 20 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Prada Lucky Chepril Saputran Namo.
Pernyataan ini disampaikan saat kunjungannya ke rumah duka di asrama tentara Kuanino, Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Senin (11/8).
Kronologi Kematian Prada Lucky
Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit berusia 23 tahun, diduga tewas akibat penganiayaan oleh seniornya di asrama Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo.
Kematian Prada Lucky terjadi pada Rabu (6/8), setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari di ruang ICU RSUD Aeramo, Nagekeo. Jenazahnya dibawa pulang ke Kupang oleh orangtuanya pada Kamis (7/8).
Pernyataan Pangdam IX Udayana
Mayjen Piek Budyakto menyatakan bahwa dari 20 prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya merupakan seorang perwira.
“Ada satu orang perwira (yang ikut jadi tersangka),” ujarnya, meski tidak mengungkapkan pangkat dan jabatan perwira tersebut. Motif penganiayaan ini masih dalam penyelidikan oleh Polisi Militer Daerah Militer IX Udayana.
Komitmen untuk Mengusut Tuntas
Pangdam IX Udayana berjanji untuk mengawasi dan mendorong proses hukum yang sedang berlangsung, menekankan pentingnya penyelesaian perkara ini secara adil.
“Siapapun yang melakukan perbuatan (kekerasan) harus diusut dan tidak tanpa pandang bulu,” tegasnya. DPR juga telah menyuarakan desakan agar para pelaku diadili dengan berat dan dipecat dari dinas TNI.